Dishub Bangun Sistem Perizinan Berusaha Online di Terminal Kalideres

Kamis, 27 Oktober 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2372

Dishub Bangun Sistem Perizinan Berusaha Pengguna Kios di Terminal Bernama Si Jue

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Transportasi Angkutan Jalan (UPTAJ) sedang membangun sebuah sistem perizinan berusaha online yang dinamakan Sistem Informasi Jasa Usaha secara Elektronik (Si Jue).

Ke depan, seluruh terminal yang dikelola UPTAJ akan menggunakan sistem ini

Sistem berbasis website ini dibuat untuk mempermudah pengguna jasa terminal, khususnya para penyewa kios dalam membuat maupun memperpanjang izin usahanya.

Kepala UPTAJ Dishub DKI Jakarta, Syamsul Mirwan mengatakan, hadirnya Si Jue merupakan bentuk peningkatan kualitas pelayanan terminal melalui upaya transformasi digital.

Terminal Kalideres akan menjadi proyek percontohan Si Jue. Tercatat ada 129 kios di salah satu terminal Tipe A tersebut.

“Para pengguna kios di sana jumlahnya terbilang besar dibanding terminal lainnya,” ujar Syamsul, Kamis (27/10).

Syamsul menyampaikan, dengan adanya sistem ini pengguna kios tidak perlu lagi datang Kantor UPTAJ di Rawamangun, Jakarta Timur untuk menyerahkan dokumen persyaratan perizinan usaha. Pengguna kios cukup upload dokumen ke bagian Tata Usaha (TU)Terminal Kalideres melalui Si Jue.

Adapun dokumen yang perlu dilengkapi para pengguna kios seperti fotokopi KTP, izin usaha yang lama, buku tabungan Bank DKI dan surat pernyataan kesanggupan, layout rencana lokasi kios dan surat pengantar Kasatpel terminal.

“Alurnya, TU Terminal Kalideres akan meng-upload dokumen pengguna kios kemudian mengirimkannya ke UPTAJ. UPTAJ akan melakukan verifikasi. Apabila dokumen tersebut valid, maka akan diterbitkan surat rekomendasi yang telah ditandatangani Kepala UPTAJ, kemudian dikirim balik ke TU Terminal Kalideres. Semua melalui Si Jue,” urai Syamsul.

Ia menerangkan, surat rekomendasi yang telah dicetak langsung diberikan ke pengguna kios untuk diproses secara elektronik kembali melalui aplikasi JakEvo (sistem PTSP online) untuk penerbitan izin baru atau perpanjangan.

“Pengguna kios meng-upload surat rekomendasi beserta identitas mereka dan surat izin yang lama melalui aplikasi JakEvo. Dari kami memfasilitasi penerbitan surat rekomendasinya saja,” ucap Syamsul.

Syamsul menambahkan, saat ini, Si Jue sedang dalam proses desain dashboard website dan persiapan kerja sama dengan pihak swasta. Adapun stakeholder yang terlibat dalam penerapan Si Jue seperti Bank DKI, Dinas PMPTSP DKI Jakarta dan para pelaku usaha. Si Jue akan diluncurkan pada akhir November 2022.

“Ke depan, seluruh terminal yang dikelola UPTAJ akan menggunakan sistem ini untuk memfasilitasi pengurusan izin usaha para penyewa kios,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dishub Rekayasa Lalin

Dishub Rekayasa Lalin Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk

Senin, 17 Oktober 2022 2427

Dishub akan Bangun Park and Ride Dua Lantai di Terminal Kalideres

Dishub akan Bangun Park and Ride Dua Lantai di Terminal Kalideres

Jumat, 15 Juli 2022 3596

Standar Pelayanan Penyelenggara Terminal Tanjung Priok akan Ditingkatkan

Standar Pelayanan Penyelenggara Terminal Tanjung Priok akan Ditingkatkan

Senin, 27 Juni 2022 2367

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 2936

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2600

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2230

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2817

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2699

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks