Pemprov DKI dan Kementerian Koordinasi Sukseskan Migrasi Penyiaran Televisi Digital

Rabu, 20 Juli 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2040

Pemprov DKI dan Kementerian Koordinasi

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan rapat koordinasi dalam rangka menyukseskan program migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital.

Tujuannya agar tetap dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial

Rapat koordinasi ini juga membahas tentang penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO) pada wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Odi Satria Nugraha mengatakan, monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut Radiogram kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait program pemberian bantuan kepada masyarakat, khususnya rumah tangga miskin di Provinsi DKI Jakarta.

“Tujuannya agar tetap dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial,” ungkap Odi di Unit Pelaksana Teknis Pusat Data dan Informasi Keluarga (UPT Pusdatin Keluarga), Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Rabu (20/7).

Analis Evaluasi Ekosistem Broadband Direktorat Pengembangan Pita Lebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo, Ratnadi Hendra Wicaksana menuturkan, berdasarkan sosialiasi dan rapat yang telah beberapa kali disepakati untuk Provinsi DKI Jakarta data calon penerima alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/STB) bersumber pada data desil 1 dan 2 Carik Jakarta.

“Penetapan penerima STB dan pendistribusiannya akan dilakukan Kemkominfo. Oleh karena itu, Pemprov DKI dapat segera menyampaikan data calon penerima bantuan STB melalui Keputusan Kepala Daerah,” ucapnya.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta mendukung program ASO dan segera menyampaikan data calon penerima bantuan STB setelah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta kepada Kemendagri dan Kemkominfo. 

Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) merupakan amanat dari Pasal 72 Angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait proses migrasi ini melalui portal Kemkominfo di laman https://siarandigital.kominfo.go.id.

BERITA TERKAIT
Dewan Berharap Kegiatan Literasi dan Edukasi Bagi Masyarakat Diperbanyak

KPID Diminta Perbanyak Kegiatan Literasi dan Edukasi Siaran

Selasa, 12 November 2019 2777

KPID Jakarta: Media Penyiaran Berperan Penting dalam Kesiapsiagaan Bencana

KPID Jakarta: Media Penyiaran Berperan Penting dalam Kesiapsiagaan Bencana

Selasa, 27 April 2021 2191

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7147

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4836

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2394

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2541

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1205

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks