865 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban akan Dikerahkan Saat Idul Adha

Rabu, 29 Juni 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1469

865 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban akan Dikerahkan Saat Idul Adha

(Foto: Nugroho Sejati)

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bersama Kementerian Pertanian (Kementan) RI akan mengerahkan 865 petugas pemeriksa hewan dan daging kurban saat perayaan Idul Adha pada 10 Juli 2022 mendatang.

Kami juga menggandeng masyarakat yang peduli seperti Juru Sembeli Halal (Juleha)

Ratusan petugas tersebut bakal disebar ke lokasi penyembelihan hewan kurban di seluruh wilayah Jakarta untuk memastikan keamanan dan kenyamanan umat muslim yang akan berkurban dan mengonsumsi daging kurban.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, 865 petugas yang akan dikerahkan berasal dari Kementan RI, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) dan dokter hewan praktik lainnya.

“Kami juga menggandeng masyarakat yang peduli seperti Juru Sembelih Halal (Juleha) yang selama tiga tahun sudah kita beri pelatihan. Tujuannya untuk membantu percepatan pemotongan ternak kurban agar lebih cepat sampai ke mustahik" ungkapnya, Rabu (29/6).

Ia menjelaskan, saat bertugas, para petugas ini akan memeriksa kesehatan hewan yang akan disembelih sekaligus memantau pelaksanaan pemotongan hewan agar sesuai syariat Islam. Dalam kegiatan tersebut, hewan kurban harus diperiksa dengan seksama kualitas dan kesehatannya agar layak konsumsi.

“Kalau memang ternyata pada hari H ditemukan hewan yang meragukan bisa langsung menghubungi dokter hewan dan pejabat berwenang terdekat. Karena kalau tidak sesuai dengan syariat Islam, tidak menjadi hewan kurban," terangnya.

Menurut Eli, menjelang hari H Idul Adha, aparatur dari Dinas KPKP DKI Jakarta, Kementan RI bersama Balai Veteriner (Balitvet) Subang juga akan melakukan pengambilan sampel darah dan tanah untuk memastikan hewan ternak yang akan disembelih bebas penyakit Anthrax.

Eli menambahkan, pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban ini mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Idul Kurban dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Idul Kurban Masa Pandemi dan PMK.

“Karena itu menjadi hak masyarakat kita untuk mendapat ternak yang sehat,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
4.526 Hewan Kurban Telah Diperiksa Kesehatan di Jakbar

Kesehatan 4.526 Hewan Kurban di Jakbar Sudah Diperiksa

Rabu, 29 Juni 2022 1515

 50 Peserta Ikuti Bimtek

50 Peserta Ikuti Bimtek Pemotongan Hewan Kurban di Jakbar

Selasa, 28 Juni 2022 1381

Sudin KPKP Jaksel Periksa 4136 Ekor Hewan Kurban

Sudin KPKP Jaksel Periksa Kesehatan 4.136 Hewan Kurban

Selasa, 28 Juni 2022 1404

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3016

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2665

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2308

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2907

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2767

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks