865 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban akan Dikerahkan Saat Idul Adha

Rabu, 29 Juni 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1502

865 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban akan Dikerahkan Saat Idul Adha

(Foto: Nugroho Sejati)

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bersama Kementerian Pertanian (Kementan) RI akan mengerahkan 865 petugas pemeriksa hewan dan daging kurban saat perayaan Idul Adha pada 10 Juli 2022 mendatang.

Kami juga menggandeng masyarakat yang peduli seperti Juru Sembeli Halal (Juleha)

Ratusan petugas tersebut bakal disebar ke lokasi penyembelihan hewan kurban di seluruh wilayah Jakarta untuk memastikan keamanan dan kenyamanan umat muslim yang akan berkurban dan mengonsumsi daging kurban.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, 865 petugas yang akan dikerahkan berasal dari Kementan RI, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) dan dokter hewan praktik lainnya.

“Kami juga menggandeng masyarakat yang peduli seperti Juru Sembelih Halal (Juleha) yang selama tiga tahun sudah kita beri pelatihan. Tujuannya untuk membantu percepatan pemotongan ternak kurban agar lebih cepat sampai ke mustahik" ungkapnya, Rabu (29/6).

Ia menjelaskan, saat bertugas, para petugas ini akan memeriksa kesehatan hewan yang akan disembelih sekaligus memantau pelaksanaan pemotongan hewan agar sesuai syariat Islam. Dalam kegiatan tersebut, hewan kurban harus diperiksa dengan seksama kualitas dan kesehatannya agar layak konsumsi.

“Kalau memang ternyata pada hari H ditemukan hewan yang meragukan bisa langsung menghubungi dokter hewan dan pejabat berwenang terdekat. Karena kalau tidak sesuai dengan syariat Islam, tidak menjadi hewan kurban," terangnya.

Menurut Eli, menjelang hari H Idul Adha, aparatur dari Dinas KPKP DKI Jakarta, Kementan RI bersama Balai Veteriner (Balitvet) Subang juga akan melakukan pengambilan sampel darah dan tanah untuk memastikan hewan ternak yang akan disembelih bebas penyakit Anthrax.

Eli menambahkan, pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban ini mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Idul Kurban dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Idul Kurban Masa Pandemi dan PMK.

“Karena itu menjadi hak masyarakat kita untuk mendapat ternak yang sehat,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
4.526 Hewan Kurban Telah Diperiksa Kesehatan di Jakbar

Kesehatan 4.526 Hewan Kurban di Jakbar Sudah Diperiksa

Rabu, 29 Juni 2022 1536

 50 Peserta Ikuti Bimtek

50 Peserta Ikuti Bimtek Pemotongan Hewan Kurban di Jakbar

Selasa, 28 Juni 2022 1400

Sudin KPKP Jaksel Periksa 4136 Ekor Hewan Kurban

Sudin KPKP Jaksel Periksa Kesehatan 4.136 Hewan Kurban

Selasa, 28 Juni 2022 1426

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1199

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1078

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1578

Salah satu pelamar kerja yang datang ke Job Fair Disabilitas 2025 di TIM Jakpus

Job Fair Disabilitas 2025 Diakses Warga Luar Jakarta

Senin, 03 November 2025 578

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 846

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks