865 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban akan Dikerahkan Saat Idul Adha

Rabu, 29 Juni 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1955

865 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban akan Dikerahkan Saat Idul Adha

(Foto: Nugroho Sejati)

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bersama Kementerian Pertanian (Kementan) RI akan mengerahkan 865 petugas pemeriksa hewan dan daging kurban saat perayaan Idul Adha pada 10 Juli 2022 mendatang.

Kami juga menggandeng masyarakat yang peduli seperti Juru Sembeli Halal (Juleha)

Ratusan petugas tersebut bakal disebar ke lokasi penyembelihan hewan kurban di seluruh wilayah Jakarta untuk memastikan keamanan dan kenyamanan umat muslim yang akan berkurban dan mengonsumsi daging kurban.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, 865 petugas yang akan dikerahkan berasal dari Kementan RI, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) dan dokter hewan praktik lainnya.

“Kami juga menggandeng masyarakat yang peduli seperti Juru Sembelih Halal (Juleha) yang selama tiga tahun sudah kita beri pelatihan. Tujuannya untuk membantu percepatan pemotongan ternak kurban agar lebih cepat sampai ke mustahik" ungkapnya, Rabu (29/6).

Ia menjelaskan, saat bertugas, para petugas ini akan memeriksa kesehatan hewan yang akan disembelih sekaligus memantau pelaksanaan pemotongan hewan agar sesuai syariat Islam. Dalam kegiatan tersebut, hewan kurban harus diperiksa dengan seksama kualitas dan kesehatannya agar layak konsumsi.

“Kalau memang ternyata pada hari H ditemukan hewan yang meragukan bisa langsung menghubungi dokter hewan dan pejabat berwenang terdekat. Karena kalau tidak sesuai dengan syariat Islam, tidak menjadi hewan kurban," terangnya.

Menurut Eli, menjelang hari H Idul Adha, aparatur dari Dinas KPKP DKI Jakarta, Kementan RI bersama Balai Veteriner (Balitvet) Subang juga akan melakukan pengambilan sampel darah dan tanah untuk memastikan hewan ternak yang akan disembelih bebas penyakit Anthrax.

Eli menambahkan, pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban ini mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Idul Kurban dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Idul Kurban Masa Pandemi dan PMK.

“Karena itu menjadi hak masyarakat kita untuk mendapat ternak yang sehat,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
4.526 Hewan Kurban Telah Diperiksa Kesehatan di Jakbar

Kesehatan 4.526 Hewan Kurban di Jakbar Sudah Diperiksa

Rabu, 29 Juni 2022 1840

 50 Peserta Ikuti Bimtek

50 Peserta Ikuti Bimtek Pemotongan Hewan Kurban di Jakbar

Selasa, 28 Juni 2022 1657

Sudin KPKP Jaksel Periksa 4136 Ekor Hewan Kurban

Sudin KPKP Jaksel Periksa Kesehatan 4.136 Hewan Kurban

Selasa, 28 Juni 2022 1690

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2849

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1253

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1042

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1184

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 577

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks