Vihara Sin Tek Bio Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Senin, 11 April 2022 Nugroho Sejati 704


Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta menetapkan empat bangunan bersejarah di Jakarta sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB), salah satunya adalah Vihara Sin Tek Bio di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Vihara Sin Tek Bio ditetapkan menjadi BCB berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 238 Tahun 2022. Vihara ini diperkirakan berdiri sejak tahun 1698 dan merupakan bagian dari sejarah perkembangan kawasan Pasar Baru. Penetapan BCB secara konsisten merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya pelestarian terhadap bangunan-bangunan bersejarah agar dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali. (Foto: Nugroho Sejati/beritajakarta.id)

Unduh Potret
vihara-sintekbio-cagar-budaya-01.jpg

Pintu utama Vihara Sin Tek Bio di Pasar Baru

vihara-sintekbio-cagar-budaya-02.jpg

Pengurus menyalakan lilin untuk peribadatan.

vihara-sintekbio-cagar-budaya-03.jpg

Patung dewa yang ada di Vihara Sin Tek Bio

vihara-sintekbio-cagar-budaya-04.jpg

Vihara Sin Tek Bio diperkirakan sudah berdiri sejak tahun 1698

vihara-sintekbio-cagar-budaya-05.jpg

Vihara ini merupakan bagian dari sejarah perkembangan kawasan Pasar Baru

vihara-sintekbio-cagar-budaya-06.jpg

Keberadaan vihara menjadi cerminan keberagaman dalam kehidupan masyarakat di Pasar Baru.

vihara-sintekbio-cagar-budaya-07.jpg

Pengurus vihara menyiapkan lilin dan hio