Pemberlakuan Kapasitas 100 Persen Penumpang MRT Jakarta

Selasa, 15 Maret 2022 Nugroho Sejati 134


Sejumlah penumpang menaiki moda raya terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/3). PT MRT Jakarta mulai memberlakukan kebijakan kapasitas penumpang 100 persen sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2. (Foto: Nugroho Sejati/beritajakarta.id)

Unduh Potret
MRT-100-Persen-01.jpg

MRT Jakarta telah melepas tanda silang (x) di kursi kereta

MRT-100-Persen-02.jpg

Sejumlah penumpang membeli tiket perjalanan MRT

MRT-100-Persen-03.jpg

Suasana di dalam kereta MRT dengan kapasitas maksimal 100 persen

MRT-100-Persen-04.jpg

Penerapan kapasitas maksimal sesuai dengan PPKM level 2

MRT-100-Persen-05.jpg

Penumpang kembali diperbolehkan duduk tanpa jarak

MRT-100-Persen-06.jpg

Kereta MRT melintas di Stasiun Bundaran HI

MRT-100-Persen-07.jpg

Penerapan kapasitas maksimal 100 persen mulai berlaku pada Senin (14/3)

MRT-100-Persen-08.jpg

Penumpang menaiki kereta MRT