Rabu, 07 Oktober 2026 Nugroho Sejati 51
Petugas gabungan melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Kampung Bali IX, Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/10). Lahan seluas 403 meter persegi yang ditempati oleh oknum warga tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Unduh Potret
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Jakarta Pusat, Suprayogie, memimpin apel penertiban
Perwakilan warga melakukan diskusi dengan petugas sebelum eksekusi
Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan liar
Petugas PPSU Kampung Bali membongkar atap bangunan liar
Satu alat berat dikerahkan untuk melakukan pembongkaran
Lahan yang ditertibkan akan dijadikan ruang terbuka hijau
Bangunan liar menempati lahan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 403 meter persegi
Pembongkaran berlangsung selama satu hari