Penertiban Bangunan Liar pada Aset Pemprov DKI di Kampung Bali

Rabu, 07 Oktober 2026 Nugroho Sejati 51


Petugas gabungan melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Kampung Bali IX, Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/10). Lahan seluas 403 meter persegi yang ditempati oleh oknum warga tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Unduh Potret
Penertiban Kp Bali 5

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Jakarta Pusat, Suprayogie, memimpin apel penertiban

Penertiban Kp Bali 4

Perwakilan warga melakukan diskusi dengan petugas sebelum eksekusi

Penertiban Kp Bali 1

Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan liar

Penertiban Kp Bali 2

Petugas PPSU Kampung Bali membongkar atap bangunan liar

Penertiban Kp Bali 3

Satu alat berat dikerahkan untuk melakukan pembongkaran

Penertiban Kp Bali 7

Lahan yang ditertibkan akan dijadikan ruang terbuka hijau

Penertiban Kp Bali 6

Bangunan liar menempati lahan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 403 meter persegi

Penertiban Kp Bali 8

Pembongkaran berlangsung selama satu hari