Pemprov DKI Terima Kewajiban Fasos Fasum Senilai 2,27 Triliun

Rabu, 05 Agustus 2026 Reza Pratama Putra 57


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima pemenuhan kewajiban Penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) Semester I tahun 2026 dari para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/8). Pemprov DKI berhasil menagih kewajiban dari para pengembang sebanyak 27 Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan nilai mencapai Rp 2,27 triliun.

Unduh Potret
1  semester 1 fasos

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya

2  semester 1 fasos

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menyampaikan laporan kegiatan

3  semester 1 fasos

Pemprov DKI menerima kewajiban fasos fasum dari pengembang sebanyak 27 berita acara dengan nilai mencapai 2,27 triliun

4  semester 1 fasos

Prosesi penandatanganan berita acara penyerahan fasos fasum dari pengembang kepada Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat

5  semester 1 fasos

Penyerahan fasos fasum dari Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin kepada Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Faisal Syafruddin

6  semester 1 fasos

Penyerahan fasos fasum dari BPAD kepada dinas pengelola aset

7  semester 1 fasos

Gubernur Pramono menyerahkan piagam penghargaan kepada pengembang yang telah memenuhi kewajiban fasos fasum

8 semester 1 fasos

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan sambutan

9 semester 1 fasos

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama