Pemprov DKI Tetapkan Tarif Baru Transbandara Blok M-Soetta

Jumat, 31 Juli 2026 Andri Widiyanto 59


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan angkutan umum Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sebesar Rp15.000 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan pada Jumat (31/7) dan akan berlaku mulai 1 September 2026 setelah masa sosialisasi selama satu bulan.

Unduh Potret
1.Pemprov DKI Tetapkan Tarif Baru Transbandara

Tenggang waktu selama satu bulan setelah penetapan akan dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pengguna dapat memahami kebijakan baru tersebut sebelum diterapkan secara penuh

2.Pemprov DKI Tetapkan Tarif Baru Transbandara

Sejumlah calon penumpang sedang menunggu kedatangan bus Transbandara rute Blok M–Soetta

3.Pemprov DKI Tetapkan Tarif Baru Transbandara

Penetapan tarif baru ini hanya berlaku untuk layanan Transbandara rute Blok M–Soetta

4.Pemprov DKI Tetapkan Tarif Baru Transbandara

Sementara itu, untuk rute ke Bandara Soetta lainnya seperti Kalideres-Soetta masih dikenai tarif lama, yakni Rp2.000 pada pukul 05.00-07.00 WIB dan Rp3.500 di atas pukul 07.00 WIB

5.Pemprov DKI Tetapkan Tarif Baru Transbandara

Transjakarta juga akan meningkatkan kualitas layanan seiring diberlakukannya tarif baru melalui penyempurnaan fasilitas di area keberangkatan Blok M serta penyediaan informasi kedatangan bus secara real time melalui aplikasi TJ:Transjakarta

6.Pemprov DKI Tetapkan Tarif Baru Transbandara

Selain itu, Transjakarta akan memasang Passenger Information System (PIS) di Blok M dan Bandara Soekarno-Hatta serta menjaga headway sekitar 15 menit pada jam sibuk dan 20 menit di luar jam sibuk

7.Pemprov DKI Tetapkan Tarif Baru Transbandara

Terbitnya Keputusan Gubernur juga menyederhanakan penamaan layanan, sehingga istilah SH-2 tidak lagi digunakan dan resmi digantikan menjadi Transbandara rute Blok M–Soetta