Rano Karno Apresiasi DPRD Bahas Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 Bilal Nugraha Ginanjar 66


Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menyampaikan jawaban Gubernur DKI Jakarta atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dalam rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7). Dalam sambutannya Rano Karno menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta yang telah memberikan dukungan, saran dan pendapat terhadap materi Raperda tersebut.

Unduh Potret
Rano Apresiasi DPRD Bahas Rancangan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah  1a

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah

Rano Apresiasi DPRD Bahas Rancangan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah  2a

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta itu memiliki dua agenda, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Gubernur DKI Jakarta terhadap pandangan tersebut

Rano Apresiasi DPRD Bahas Rancangan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah  3a

Anggota DPRD DKI Jakarta Desie Christhyana membacakan tanggapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rano Apresiasi DPRD Bahas Rancangan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah  4

Anggota DPRD Gani Suwondo Lie memberikan berkas penyampaian umum kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah

Rano Apresiasi DPRD Bahas Rancangan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah  5

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rano Apresiasi DPRD Bahas Rancangan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah  6

Rano menegaskan kembali lima poin utama dalam materi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni, penegasan definisi terkait kendaraan umum dalam rangka pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PPKB) serta implementasi tarif sebesar 50 persen