Tingkatkan Transparansi, Pramono Sosialisasikan Pergub No 11 Tahun 2026

Selasa, 07 Juli 2026 Reza Pratama Putra 66


Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 di Ruang Pola Grha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/7). Pergub Nomor 11 Tahun 2026 mengatur tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan insentif atau disinsentif kepada pemohon guna meningkatkan transparansi, mempermudah pelayanan publik, dan mempercepat perizinan.

Unduh Potret
1 pergub klb

Gubernur Pramono hadir didampingi Sekretaris Daerah, Uus Kuswanto dan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bahtiar Ujang Purnama

2 pergub klb

Kepala biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda, Iwan Setiawan menyampaikan laporan

3 pergub klb

Sejumlah ASN dan pengembang turut hadir pada acara sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 11 Tahun 2026

4 pergub klb

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bahtiar Ujang Purnama memberikan sambutan

5 pergub klb

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan sambutan

6 pergub klb

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama