Selasa, 07 Juli 2026 Reza Pratama Putra 66
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 di Ruang Pola Grha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/7). Pergub Nomor 11 Tahun 2026 mengatur tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan insentif atau disinsentif kepada pemohon guna meningkatkan transparansi, mempermudah pelayanan publik, dan mempercepat perizinan.
Unduh Potret
Gubernur Pramono hadir didampingi Sekretaris Daerah, Uus Kuswanto dan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bahtiar Ujang Purnama
Kepala biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda, Iwan Setiawan menyampaikan laporan
Sejumlah ASN dan pengembang turut hadir pada acara sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 11 Tahun 2026
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bahtiar Ujang Purnama memberikan sambutan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan sambutan
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama