Jumat, 26 Juni 2026 Andri Widiyanto 57
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan kendaraan yang melanggar aturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (26/6). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin tersebut, menindak empat kendaraan roda empat yang tetap terparkir pada jam larangan.
Unduh Potret
Suasana Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat yang terlihat lebih rapi
Petugas menegur juru parkir resmi di sisi barat lokasi yang belum menerapkan sistem pembayaran non-tunai menggunakan QRIS
Spanduk himbauan sudah terpasang di sejumlah titik untuk mengingatkan kembali terkait aturan parkir
Petugas bersiap menderek salah satu kendaraan roda empat yang melanggar aturan
Sebelumnya petugas memberikan waktu selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobil sebelum dilakukan tindakan penderekan
Penertiban dilakukan karena masih ditemukan kendaraan yang parkir pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB, sesuai rambu yang menyatakan parkir dilarang pada jam tersebut
Penertiban parkir di Jalan Mayjen Sutoyo dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial maupun media massa terkait kemacetan akibat parkir di badan jalan
Petugas menderek kendaraan roda empat yang tidak mengindahkan himbauan petugas
Penertiban serupa akan terus dilakukan di lokasi lain yang menjadi keluhan masyarakat, termasuk kawasan Kramat Jati dan sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC), setelah dilakukan pengecekan di lapangan