Kamis, 25 Juni 2026 Nugroho Sejati 257
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Balimester melakukan sosialisasi pemilahan sampah organik kepada warga RW 6, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (25/6). Pada sosialisasi tersebut, warga diminta untuk memisahkan sendiri sampah organiknya untuk diambil secara terjadwal oleh petugas PPSU sebagai implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah dan mengolah sampah langsung dari sumbernya.
Unduh Potret
Lurah Balimester, Mardian Triyanto memberikan instruksi kepada petugas yang akan melakukan sosialisasi
Petugas PPSU Balimester menimbang sampah organik yang diambil dari rumah warga dan sejumlah warung makan
Beberapa warga sudah memulai memisahkan sampah organik mereka
Petugas PPSU didampingi oleh pengurus RT/RW dan Satpol PP dalam melakukan sosialisasi
Pemilahan sampah dilakukan untuk mengurangi beban TPST Bantargebang yang sudah terlalu penuh
Sampah organik yang dikumpulkan dari warga akan dijadikan kompos
Petugas PPSU Balimester melakukan sosialisasi dari rumah ke rumah