Rabu, 24 Juni 2026 Andri Widiyanto 78
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Duren Sawit menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air di Jalan Teratai Putih 3 RW 04, Kelurahan Malaka Sari, Rabu (24/6). Kegiatan yang merupakan bagian dari program “Rabu Tertib” sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan sebagai akses transportasi umum sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih dan nyaman bagi masyarakat.
Unduh Potret
Petugas memberikan penjelasan pada pedagang terkait penertiban
Sebelum penertiban dilakukan, telah diberikan surat imbauan kepada para pedagang agar tidak menempatkan barang dagangan maupun peralatan usaha di atas saluran air
Penataan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi Jalan Teratai Putih 3 sebagai jalur operasional JakLingko Nomor 32
Ke depan, pemerintah berencana mengaktifkan kembali pola lintasan dua arah, yakni kendaraan masuk melalui Jalan Wijaya dan keluar melalui Jalan Teratai Putih 3
Petugas Satpol PP membantu memindahkan gerobak milik pedagang
Pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan PD Pasar Jaya agar para pedagang yang terdampak penertiban dapat direlokasi ke area pasar resmi sehingga tetap dapat menjalankan usahanya