Pemkot Jakpus Tata Jalan Kebon Kacang 30 Usai Ditertibkan

Jumat, 29 Mei 2026 Nugroho Sejati 64


Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) dan Bina Marga melakukan penataan kawasan di Jalan Kebon Kacang 30, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (29/5). Penataan meliputi pembuatan taman dan turap kali sepanjang 128 meter tersebut dilakukan untuk merapikan kawasan yang sebelumnya telah ditertibkan dari pedagang dan parkir liar.

Unduh Potret
Kebon Kacang 30 1

Penataan dilakukan di area belakang Mal Plaza Indonesia

Kebon Kacang 30 2

Petugas Sudin Bina Marga membuat bak taman yang nantinya akan ditanami pohon

Kebon Kacang 30 3

Kawasan yang ditata selanjutkan akan disterilkan dari pedagang dan parkir liar

Kebon Kacang 30 4

Sejumlah petugas Sudin SDA mengerjakan pembuatan dinding turap

Kebon Kacang 30 5

Taman yang dibuat memiliki luas 1,8 x 128 meter persegi

Kebon Kacang 30 6

Pengerjaan turap dilakukan usai pembuatan bak taman selesai dikerjakan oleh Sudin Bina Marga

Kebon Kacang 30 7

Sebelumnya, Pemkot Jakpus telah menertibkan kawasan yang ditata dari pedagang dan parkir liar