Jumat, 29 Mei 2026 Nugroho Sejati 64
Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) dan Bina Marga melakukan penataan kawasan di Jalan Kebon Kacang 30, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (29/5). Penataan meliputi pembuatan taman dan turap kali sepanjang 128 meter tersebut dilakukan untuk merapikan kawasan yang sebelumnya telah ditertibkan dari pedagang dan parkir liar.
Unduh Potret
Penataan dilakukan di area belakang Mal Plaza Indonesia
Petugas Sudin Bina Marga membuat bak taman yang nantinya akan ditanami pohon
Kawasan yang ditata selanjutkan akan disterilkan dari pedagang dan parkir liar
Sejumlah petugas Sudin SDA mengerjakan pembuatan dinding turap
Taman yang dibuat memiliki luas 1,8 x 128 meter persegi
Pengerjaan turap dilakukan usai pembuatan bak taman selesai dikerjakan oleh Sudin Bina Marga
Sebelumnya, Pemkot Jakpus telah menertibkan kawasan yang ditata dari pedagang dan parkir liar