Selasa, 19 Mei 2026 Nugroho Sejati 56
Sejumlah warga membuang sampah sesuai kategori di tong sampah organik dan residu di lingkungan RT 06 RW 02, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (19/5). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang mewajibkan masyarakat untuk memilah sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang atau diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS).
Unduh Potret
Petugas sampah lingkungan mengangkut sampah anorganik menuju TPS
Sampah organik dimasukkan ke dalam tong yang juga berfungsi sebagai komposter
Ketua RT 06 RW 02 Kelurahan Cipayung bersama pengurus RW melakukan sosialisasi pemilahan sampah kepada warga
Warga membuang sampah residu ke dalam tong yang telah disediakan
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber
Warga mulai memilah sampah domestik rumah tangga sesuai kategori
Per 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu