Warga Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Selasa, 19 Mei 2026 Nugroho Sejati 56


Sejumlah warga membuang sampah sesuai kategori di tong sampah organik dan residu di lingkungan RT 06 RW 02, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (19/5). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang mewajibkan masyarakat untuk memilah sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang atau diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS).

Unduh Potret
Warga Cipayung Pilah Sampah 1

Petugas sampah lingkungan mengangkut sampah anorganik menuju TPS

Warga Cipayung Pilah Sampah 2

Sampah organik dimasukkan ke dalam tong yang juga berfungsi sebagai komposter

Warga Cipayung Pilah Sampah 3

Ketua RT 06 RW 02 Kelurahan Cipayung bersama pengurus RW melakukan sosialisasi pemilahan sampah kepada warga

Warga Cipayung Pilah Sampah 4

Warga membuang sampah residu ke dalam tong yang telah disediakan

Warga Cipayung Pilah Sampah 5

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber

Warga Cipayung Pilah Sampah 6

Warga mulai memilah sampah domestik rumah tangga sesuai kategori

Warga Cipayung Pilah Sampah 7

Per 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu