Rabu, 29 April 2026 Nugroho Sejati 47
Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Utara dan PPSU Kelurahan Sungai Bambu melakukan penataan lahan bekas tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di RW 08, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (29/4). Penataan yang meliputi pembuatan taman dan pembersihan tersebut merupakan tindak lanjut program Pemerintah Kota Jakarta Utara dalam mengoptimalkan fungsi ruang kolong tol agar lebih tertata, hijau dan estetis.
Unduh Potret
Pembuatan taman sederhana dilakukan dengan penanaman tanaman dan peletakan batu split
Lokasi yang ditata merupakan area yang termasuk dalam program penataan kawasan Sungai Bambu tahun 2026
Petugas PPSU menjaga lahan bekas TPS ilegal selama 24 jam agar warga tidak membuang sampah di lokasi tersebut
Sejumlah pekerja dari otoritas jalan tol turut merapikan lahan bekas TPS ilegal
Petugas Sudin Tamhut Jakarta Utara melakukan penanaman hanjuang kribo
Penanaman tanaman di area taman ditargetkan selesai pekan ini
Tanaman hanjuang kribo dipilih untuk menambah kesan asri