Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pajak PBB-P2

Rabu, 22 April 2026 Nugroho Sejati 198


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 339 Tahun 2026 yang telah berlaku sejak 1 April 2026. Kepgub tersebut merupakan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa pembebasan pokok tahun pajak 2026, pengurangan pokok secara jabatan/dengan permohonan, keringanan pokok, serta pembebasan sanksi administratif.

Unduh Potret
Insentif Pajak PBB P2 1

Seorang warga melintasi area perumahan di Cipayung, Jakarta Timur

Insentif Pajak PBB P2 2

Pemprov DKI menerbitkan Kepgub Nomor 339 Tahun 2026 terkait insentif PBB-P2

Insentif Pajak PBB P2 3

Insentif PBB-P2 meliputi pembebasan pokok tahun pajak 2026, pengurangan pokok secara jabatan/dengan permohonan, keringanan pokok, serta pembebasan sanksi administratif

Insentif Pajak PBB P2 4

Rumah susun dengan NJOP maksimal 650 juta rupiah dibebaskan PBB-P2 untuk tahun pajak 2026

Insentif Pajak PBB P2 5

Objek berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas sampai 1.000 meter persegi dapat mengajukan pengurangan pokok PBB-P2 hingga 75% dengan permohonan

Insentif Pajak PBB P2 6

Kebijakan PBB-P2 tahun 2026 ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan keadilan bagi seluruh wajib pajak