Rabu, 22 April 2026 Nugroho Sejati 198
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 339 Tahun 2026 yang telah berlaku sejak 1 April 2026. Kepgub tersebut merupakan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa pembebasan pokok tahun pajak 2026, pengurangan pokok secara jabatan/dengan permohonan, keringanan pokok, serta pembebasan sanksi administratif.
Unduh Potret
Seorang warga melintasi area perumahan di Cipayung, Jakarta Timur
Pemprov DKI menerbitkan Kepgub Nomor 339 Tahun 2026 terkait insentif PBB-P2
Insentif PBB-P2 meliputi pembebasan pokok tahun pajak 2026, pengurangan pokok secara jabatan/dengan permohonan, keringanan pokok, serta pembebasan sanksi administratif
Rumah susun dengan NJOP maksimal 650 juta rupiah dibebaskan PBB-P2 untuk tahun pajak 2026
Objek berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas sampai 1.000 meter persegi dapat mengajukan pengurangan pokok PBB-P2 hingga 75% dengan permohonan
Kebijakan PBB-P2 tahun 2026 ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan keadilan bagi seluruh wajib pajak