Layanan PTSP Srengseng Tetap Normal di Tengah Kebijakan WFH

Jumat, 10 April 2026 Bilal Nugraha Ginanjar 211


Petugas melayani warga yang mengajukan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (10/4). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjamin operasional kelurahan dan kecamatan tetap berjalan normal guna melayani kebutuhan perizinan warga, meskipun dalam penerapan pola kerja jarak jauh atau work from home (WFH).

Unduh Potret
1 Layanan PTSP Srengseng Tetap Normal di Tengah Kebijakan Kerja WFH 1

Seorang warga memasuki kantor Kelurahan Srengseng untuk mengurus perizinan

2 Layanan PTSP Srengseng Tetap Normal di Tengah Kebijakan Kerja WFH 2

Warga mengambil nomor antrean Pelayanan Terpadu Satu Pintu

3 Layanan PTSP Srengseng Tetap Normal di Tengah Kebijakan Kerja WFH 3

Seorang warga memegang nomor antrean layanan di Kantor Kelurahan Srengseng

4 Layanan PTSP Srengseng Tetap Normal di Tengah Kebijakan Kerja WFH 4

Layanan Dukcapil dan PTSP di Kelurahan Srengseng tetap berlangsung normal di tengah kebijakan WFH

5 Layanan PTSP Srengseng Tetap Normal di Tengah Kebijakan Kerja WFH 5

Layanan PSPT berlangsung normal sejak pukul 08.00-16.00

6 Layanan PTSP Srengseng Tetap Normal di Tengah Kebijakan Kerja WFH 6

Pemerintah resmi memberlakukan WFH (work from home) bagi ASN setiap hari Jumat mulai 10 April 2026

7 Layanan PTSP Srengseng Tetap Normal di Tengah Kebijakan Kerja WFH 7

Kebijakan berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, untuk efisiensi energi dan kinerja

8 Layanan PTSP Srengseng Tetap Normal di Tengah Kebijakan Kerja WFH 8

Kebijakan WFH bukan libur, ASN wajib bekerja, melapor kinerja dan merespons komunikasi, dengan pengecualian bagi jabatan tertentu