Selasa, 03 Maret 2026 Nugroho Sejati 54
Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Selatan melakukan penyegelan lapangan padel Fourth Wall di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/3). Penyegelan dilakukan karena lapangan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meski sempat beroperasi dan mendapat protes dari warga sekitar karena lapangan belum dilengkapi dengan peredam suara.
Unduh Potret
Pegawai Sudin CKTRP Jaksel memasang spanduk penghentian tetap lapangan padel Fourth Wall
Penyegelan dilakukan karena fasilitas tersebut belum memiliki izin operasional yang lengkap
Keberadaan lapangan padel Fourth Wall mendapat sejumlah penolakan dari warga sekitar karena suaranya dianggap mengganggu
Lapangan padel Fourth Wall masih dapat beroperasi kembali setelah memasang peredam suara serta mendapat izin lingkungan
Petugas memasang pita segel di depan pintu masuk Fourth Wall
Izin PBG akan diterbitkan jika persyaratan tambahan dapat terpenuhi