Senin, 02 Maret 2026 Andri Widiyanto 94
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan penyegelan bangunan olahraga MMT Padel yang berlokasi di Jalan Puri Ayu, RT 02/02 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (2/3). Penyegelan dilakukan lantaran pihak pengelola terbukti tidak menyelesaikan kewajiban perizinan meski telah beroperasi.
Unduh Potret
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah memimpin apel sebelum melakukan tindakan
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi menyampaikan laporan
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah menegaskan, penyegelan ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pemilik bangunan yang sadar tidak mengurus izin hingga tuntas
Iin menegaskan, selama masa penyegelan berlaku tidak di perkenankan ada aktivitas apapun di area tersebut
Petugas memasang garis CKTRP
Pemasangan garis CKTRP sebagai penanda agar tidak dilintasi
Pemasangan spanduk segel di area depan dan pintu masuk bangunan yang dipasang petugas juga merupakan penanda informasi kepada publik
Wali Kota Jakarta Barat memberikan keterangan pers
Tindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam menertibkan bangunan serupa di wilayahnya