Selasa, 27 Januari 2026 Nugroho Sejati 55
Sejumlah petugas gabungan melakukan pembongkaran bangunan liar yang menempati lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (27/1). Pembongkaran tersebut merupakan tahapan terakhir terkait Instruksi Sekda Nomor 89 Tahun 2025 tentang percepatan normalisasi untuk pemanfaatan lahan makam yang diokupasi oleh masyarakat di TPU Kebon Nanas.
Unduh Potret
Petugas menggunakan ekskavator dalam melakukan pembongkaran bangunan liar
Sejumlah makam diokupasi sebelumnya oleh masyarakat sebagai tempat tinggal
Petugas mengangkat bagian-bagian bangunan usai pembongkaran
Sebelum dilakukan pembongkaran, masyarakat setempat telah direlokasi dan diberikan surat pemberitahuan
Satu unit alat berat ekskavator digunakan untuk membongkar bangunan liar
Pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi makam
Masyarakat turut membongkar bangunannya secara mandiri
Usai dilakukan pembongkaran dan pembersihan, TPU Kebon Nanas dapat langsung dimanfaatkan kembali sebagai makam