Senin, 15 Desember 2025 Andri Widiyanto 61
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin memimpin kegiatan pemusnahan obat-obtan terlarang hasil penertiban di Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/12). Total ada sebanyak 67.605 obat-obatan terlarang yang dimusnahkan, terdiri dari Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Dekstrometorfan dan jenis lainnya.
Unduh Potret
Kegiatan pemusnahan obat-obat terlarang ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Jakarta Timur bersama TNI, Polri, BPOM, BNN dan seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang
Camat Ciracas, Panangaran Ritonga menyerahkan berkas berita acara pada Kepala Puskesmas Kecamatan Ciracas, Sahiyatun Nawiyah
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin didampingi Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad serta jajaran lainnya memulai proses pemusnahan obat
Petugas menunjukkan obat-obatan terlarang yang akan dimusnahkan
Prosesi pemusnahan obat-obatan terlarang
Obat-obatan terlarang yang dimusnahkan diantaranya Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Dekstrometorfan dan jenis lainnya