67.605 Obat Terlarang Dimusnahkah di Ciracas

Senin, 15 Desember 2025 Andri Widiyanto 61


Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin memimpin kegiatan pemusnahan obat-obtan terlarang hasil penertiban di Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/12). Total ada sebanyak 67.605 obat-obatan terlarang yang dimusnahkan, terdiri dari Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Dekstrometorfan dan jenis lainnya.

Unduh Potret
1.Sebanyak 67.605 Obat Terlarang Di Ciracas Dimusnahkah.jpg

Kegiatan pemusnahan obat-obat terlarang ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Jakarta Timur bersama TNI, Polri, BPOM, BNN dan seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang

2.Sebanyak 67.605 Obat Terlarang Di Ciracas Dimusnahkah.jpg

Camat Ciracas, Panangaran Ritonga menyerahkan berkas berita acara pada Kepala Puskesmas Kecamatan Ciracas, Sahiyatun Nawiyah

3.Sebanyak 67.605 Obat Terlarang Di Ciracas Dimusnahkah.jpg

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin didampingi Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad serta jajaran lainnya memulai proses pemusnahan obat

4.Sebanyak 67.605 Obat Terlarang Di Ciracas Dimusnahkah.jpg

Petugas menunjukkan obat-obatan terlarang yang akan dimusnahkan

5.Sebanyak 67.605 Obat Terlarang Di Ciracas Dimusnahkah.jpg

Prosesi pemusnahan obat-obatan terlarang

6.Sebanyak 67.605 Obat Terlarang Di Ciracas Dimusnahkah.jpg

Obat-obatan terlarang yang dimusnahkan diantaranya Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Dekstrometorfan dan jenis lainnya