Selasa, 30 September 2025 Reza Pratama Putra 119
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemekaran wilayah Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi tiga kelurahan yakni Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan dan Kelurahan Kapuk Timur, Selasa (30/9). Pemekaran wilayah ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang diteken pada 23 September 2025 dengan mempertimbangkan tingginya kepadatan jumlah penduduk di Kelurahan Kapuk yang mencapai 174 ribu jiwa sehingga menghambat pelayanan publik.
Unduh PotretGubernur DKI Jakarta, Pramono Anung hadir bersama jajaran Pemprov DKI dan Jajaran DPRD DKI Jakarta
Sejumlah perwakilan warga turut hadir pada acara peresmian pemekaran Kelurahan Kapuk
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menyampaikan laporan kegiatan
Gambaran umum kawasan padat penduduk kelurahan Kapuk sebelum terbagi menjadi tiga wilayah
Salah satu perwakilan warga menyampaikan aspirasi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan sambutan sekaligus meresmikan pemekaran Kelurahan Kapuk menjadi tiga yakni kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Timur dan Kelurahan Kapuk Selatan
Gubernur Pramono memberikan keterangan pers