Pemprov DKI Perkuat Komitmen Antikorupsi dan Perlindungan Saksi 

Rabu, 23 Juli 2025 Andri Widiyanto


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/7). Pramono menekankan bahwa kerja sama ini penting bagi Pemprov DKI untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan terbuka.

1.Penandatanganan Nota Kesepakatan .jpg

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya

2.Penandatanganan Nota Kesepakatan.jpg

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menyampaikan laporan

3.Penandatanganan Nota Kesepakatan.jpg

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi menyampaikan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperkuat upaya pencegahan, penanggulangan dan perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus tertentu

4.Penandatanganan Nota Kesepakatan.jpg

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK berkomitmen siap membantu Pemprov DKI Jakarta, terutama terkait data transaksi

5.Penandatanganan Nota Kesepakatan.jpg

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Kepala PPATK melakukan penandatanganan nota kesepakatan

6.Penandatanganan Nota Kesepakatan (1).jpg

Gubernur DKI bersama Ketua LPSK menunjukkan nota kesepakatan yang baru saja ditandatangani

7.Penandatanganan Nota Kesepakatan.jpg

Pramono Anung memberikan sambutan

8.Penandatanganan Nota Kesepakatan.jpg

Gubernur Pramono memberikan keterangan pers

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik