Rabu, 23 Juli 2025 Andri Widiyanto
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/7). Pramono menekankan bahwa kerja sama ini penting bagi Pemprov DKI untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan terbuka.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menyampaikan laporan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi menyampaikan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperkuat upaya pencegahan, penanggulangan dan perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus tertentu
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK berkomitmen siap membantu Pemprov DKI Jakarta, terutama terkait data transaksi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Kepala PPATK melakukan penandatanganan nota kesepakatan
Gubernur DKI bersama Ketua LPSK menunjukkan nota kesepakatan yang baru saja ditandatangani
Pramono Anung memberikan sambutan
Gubernur Pramono memberikan keterangan pers