Rabu, 30 April 2025 Nugroho Sejati
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Pemprov DKI Jakarta menuruni bus Transjakarta di Halte Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/4). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN untuk naik transportasi umum setiap hari Rabu untuk mengurangi kemacetan dan emisi gas buang di Jakarta.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali menaiki sepeda dari Stasiun MRT Bundaran HI menuju Balai Kota
Sejumlah ASN Pemprov DKI berada di dalam bus Transjakarta
ASN Pemprov DKI diwajibkan menaiki transportasi umum setiap hari Rabu
Kewajiban menaiki transportasi umum diatur dalam Ingub DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025
ASN menuruni bus Transjakarta di Halte Balai Kota
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko usai melakukan tap-out di halte Transjakarta
Sejumlah ASN dan pegawai Pemprov DKI menyeberang dari halte Transjakarta menuju Balai Kota
Kebijakan naik transportasi umum setiap Rabu untuk mengurangi kemacetan dan emisi gas buang di Jakarta