ASN DKI Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Rabu, 30 April 2025 Nugroho Sejati


Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Pemprov DKI Jakarta menuruni bus Transjakarta di Halte Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/4). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN untuk naik transportasi umum setiap hari Rabu untuk mengurangi kemacetan dan emisi gas buang di Jakarta.

ASN Transum-1.jpg

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali menaiki sepeda dari Stasiun MRT Bundaran HI menuju Balai Kota

ASN Transum-2.jpg

Sejumlah ASN Pemprov DKI berada di dalam bus Transjakarta

ASN Transum-3.jpg

ASN Pemprov DKI diwajibkan menaiki transportasi umum setiap hari Rabu

ASN Transum-4.jpg

Kewajiban menaiki transportasi umum diatur dalam Ingub DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025

ASN Transum-5.jpg

ASN menuruni bus Transjakarta di Halte Balai Kota

ASN Transum-6.jpg

Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko usai melakukan tap-out di halte Transjakarta

ASN Transum-7.jpg

Sejumlah ASN dan pegawai Pemprov DKI menyeberang dari halte Transjakarta menuju Balai Kota

ASN Transum-8.jpg

Kebijakan naik transportasi umum setiap Rabu untuk mengurangi kemacetan dan emisi gas buang di Jakarta

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik