Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Kembali

Selasa, 08 April 2025 Andri Widiyanto


Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/4). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap (gage) pada kendaraan pribadi di Jakarta pada Selasa (8/4) setelah meniadakan selama kurang dari dua pekan.

1.Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Kembali.jpg

Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari kerja dalam dua sesi waktu, yakni pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam hari pada pukul 16.00–21.00 WIB

2.Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Kembali.jpg

Suasana lalu lintas di Jalan Sudirman pasca libur lebaran

3.Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Kembali.jpg

Kendaraan yang diizinkan melintas disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan

4.Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Kembali.jpg

Sistem ganjil genap sempat ditiadakan selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 H

5.Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Kembali.jpg

Sejumlah kendaraan dengan plat nomer genap melintas di Jalan Jendral Sudirman

6.Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Kembali.jpg

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 akan dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik