Dinas KPKP DKI Lakukan Pengawasan Pelaku Usaha Ikan Hias

Kamis, 13 Februari 2025 Nugroho Sejati


Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bersama Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Pangkalan PSDKP Jakarta, dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha ikan hias yang melakukan penjualan ikan invasif di Jalan Pos Inerbang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (13/2). Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.19 Tahun 2020 tentang
nlarangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau ikan yang merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, penjualan ikan invasif seperti piranha, aligator dan jenis lainnya merupakan sesuatu yang dilarang. 

Ikan predator-1.jpg

Petugas gabungan mendata jumlah ikan yang telah dilakukan pemusnahan

Ikan predator-2.jpg

Pekerja toko ikan mengeluarkan ikan invasif dari akuarium

Ikan predator-3.jpg

Dinas KPKP DKI bersama Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Pangkalan PSDKP Jakarta dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha ikan hias

Ikan predator-4.jpg

Pengawasan dilakukan untuk menegakkan PERMEN KP No.19 Tahun 2020

Ikan predator-5.jpg

Pada pengawasan kali ini dilakukan pemusnahan terhadap beberapa jenis ikan invasif di antaranya ikan aligator, arapaima, piranha, peacock bass, dan Esox

Ikan predator-6.jpg

Pelaku usaha ikan hias secara kooperatif menyerahkan ikannya untuk dimusnahkan

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik