Satpol PP Jaksel Beri Surat Imbauan Terkait Parkir Liar

Rabu, 22 Januari 2025 Andri Widiyanto 101


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memberikan surat imbauan kepada 19 tempat usaha atau restauran yang mempunyai valet di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/1). Surat imbauan tersebut terkait permasalahan parkir liar yang memakan sebagian trotoar khususnya di Jalan Suryo, Jalan Senopati, Jalan Cikajang, Jalan Trunojoyo dan Jalan Wolter Monginsidi.

Unduh Potret
1.Satpol PP Jakarta Selatan Berikan Surat Imbauan Terkait Parkir Liar.jpg

Pemberian surat imbauan kepada pemilik atau pengelola restauran ini terkait Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran

2.Satpol PP Jakarta Selatan Berikan Surat Imbauan Terkait Parkir Liar.jpg

Petugas menjelaskan terkait aturan kepada juru parkir salah satu restauran

3.Satpol PP Jakarta Selatan Berikan Surat Imbauan Terkait Parkir Liar.jpg

Sekitar 50 petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Sudin Perhubungan Jakarta Selatan dan lainnya dikerahkan dalam pemberian surat imbauan

4.Satpol PP Jakarta Selatan Berikan Surat Imbauan Terkait Parkir Liar.jpg

Pemberian surat imbauan kepada salah satu petugas tempat usaha

5.Satpol PP Jakarta Selatan Berikan Surat Imbauan Terkait Parkir Liar.jpg

Monitoring yang akan dilakukan setiap hari ini diharapkan dapat menciptakan ketentraman dan ketertiban umum yang kondusif di seluruh wilayah Jakarta Selatan

6.Satpol PP Jakarta Selatan Berikan Surat Imbauan Terkait Parkir Liar.jpg

Dalam kegiatan ini 19 tempat usaha atau restauran yang mempunyai valet diberikan imbauan