Sudin Perhubungan Jaksel Tertibkan Juru Parkir Liar di Wilayah Tebet dan Setiabudi

Rabu, 15 Mei 2024 Nugroho Sejati 148


Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub), TNI/Polri, Satpol PP dan Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan melakukan penertiban juru parkir liar di sejumlah minimarket di wilayah Tebet dan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5). Penertiban yang dilakukan serentak di lima wilayah kota DKI Jakarta selama satu bulan ke depan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 Pasal 10.

Unduh Potret
01 Dishub Parkir-1.jpg

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus memimpin apel petugas gabungan

02 Dishub Parkir-6.jpg

Apel petugas gabungan di Kantor Sudinhub Jakarta Selatan

03 Dishub Parkir-7.jpg

Perda No. 8 Tahun 2007 Pasal 10 berbunyi setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun di tempat tempat umum, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk

04 Dishub Parkir-2.jpg

Petugas memberikan penjelasan kepada pengelola/pegawai minimarket tentang Perda No. 8 Tahun 2007 Pasal 10

5 Dishub Parkir-3.jpg

Petugas mengisi surat pernyataan yang akan ditandatangani oleh juru parkir liar

6 Dishub Parkir-4.jpg

Juru parkir menunjukkan kartu identitas untuk pendataan

007 Dishub Parkir-5.jpg

Seorang juru parkir menunjukkan surat pernyataan yang sudah ditandatangani