Masuk Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Diturunkan Serentak

Minggu, 11 Februari 2024 Mochamad Tresna Suheryanto 100


Memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) pada 11 sampai 13 Februari 2024, petugas gabungan melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak di berbagai wilayah Jakarta. Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.

Unduh Potret
20240211_074247_0000.jpg

Sebelum melakukan penurunan APK petugas melakukan Apel bersama di Balai Kota DKI Jakarta

20240211_074204_0000.jpg

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin memberikan arahan

20240211_074355_0000.jpg

Sejumlah petugas menurunkan APK di Jalan Gatot Subroto

20240211_080610_0000.jpg

Petugas Satpol PP menurunkan baliho APK

20240211_074429_0000.jpg

Penurunan APK di Flyover Pancoran

20240211_074549_0000.jpg

Penurunan APK ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023

20240211_074631_0000.jpg

Petugas menurunkan bendera-bendera partai

20240211_074510_0000.jpg

Petugas mengumpulkan APK ke untuk dibawa dengan truk