Selasa, 07 November 2023 Andri Widiyanto 73
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah terhadap Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/10). Rancangan disampaikan langsung oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pj Gubernur menghadiri rapat paripurna
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin
Urgensi pencabutan perda ini didasarkan atas fakta secara kewilayahan, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah kota administrasi
Pj Gubernur menyampaikan Raperda terhadap Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara
Pj Gubernur menyerahkan Naskah Raperda pada pemimpin rapat
Pencabutan Perda ini untuk mempercepat pembangunan destinasi pariwisata di Kepulauan Seribu, sekaligus untuk menjaga keseimbangan dan pengelolaan zonasi kepulauan