Penerapan Kebijakan WFH 50 Persen Pemprov DKI Jakarta

Senin, 21 Agustus 2023 Nugroho Sejati 186


Melihat suasana kerja aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disaat penerapan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebanyak 50 persen di Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/8). Kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah dilakukan dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Unduh Potret
WFH-1.jpg

Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan WFH 50 persen

WFH-2.jpg

Kebijakan WFH berlaku pada 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023

WFH-3.jpg

Selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 pada 4-7 September, WFH ditinggatkan menjadi 75 persen

WFH-4.jpg

Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap melayani loket pelayanan

WFH-5.jpg

Kebijakan WFH bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta

WFH-6.jpg

Kebijakan WFH tidak berlaku pada RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Gulkarmat, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan

WFH-7.jpg

Seorang pegawai melakukan rapat virtual daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting