Penertiban Lahan Aset Pemprov DKI di Rawa Bunga

Rabu, 21 Juni 2023 Nugroho Sejati 138


Petugas gabungan menertibkan lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Jalan Bekasi Timur IV RW 02 Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (21/6). Penertiban 13 bangunan semi permanen tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan aset, pengembalian ruang terbuka hijau, normalisasi sungai, saluran, dan jalan inspeksi. 

Unduh Potret
Rawa bunga-1.jpg

Petugas memasang garis pengaman untuk menandai bangunan yang melanggar

Rawa bunga-2.jpg

Lahan aset yang ditertibkan akan dikembalikan fungsinya sebagai jalan dan taman

Rawa bunga-3.jpg

Pemilik 13 bangunan yang melanggar diberi tenggat waktu 3x24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya

Rawa bunga-4.jpg

Sejumlah petugas Satpol PP Jakarta Timur berjaga di lokasi penertiban lahan

jpg_20230621_144926_0000.jpg

Pemilik bangunan akan direlokasi ke pasar tradisional di bawah naungan Perumda Pasar Jaya

Rawa bunga-6.jpg

Penertiban dilakukan dalam rangka pengamanan aset, pengembalian ruang terbuka hijau, normalisasi sungai, saluran dan jalan inspeksi