Pengguna Transportasi Umum Dibolehkan Tidak Kenakan Masker

Senin, 12 Juni 2023 Nugroho Sejati 134


Pengguna transportasi publik seperti Transjakarta, MRT dan LRT diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker di dalam armada dan halte/stasiun. Hal tersebut sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi. Kebijakan ini dimulai sejak berlakunya Surat Edaran tersebut pada 9 Juni 2023. 

Unduh Potret
TJ MRT bebas masker-1.jpg

Penumpang Transjakarta tidak mengenakan masker di dalam armada bus

TJ MRT bebas masker-2.jpg

Kebijakan penumpang transportasi publik diperbolehkan tidak mengenakan masker berlaku mulai 9 Juni 2023

TJ MRT bebas masker-3.jpg

Seorang penumpang MRT Jakarta menaiki kereta tanpa mengenakan masker

TJ MRT bebas masker-4.jpg

Pelaku perjalanan dengan transportasi umum diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker

TJ MRT bebas masker-5.jpg

Kebijakan pembebasan penggunaan masker sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023

TJ MRT bebas masker-6.jpg

Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 diterbitkan berdasarkan pada kekebalan masyarakat yang tinggi dan hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian COVID-19

TJ MRT bebas masker-7.jpg

Penumpang yang kurang sehat dianjurkan tetap menggunakan masker tertutup dengan baik