Pembongkaran Ruko Langgar Aturan di Pluit

Rabu, 24 Mei 2023 Nugroho Sejati 94


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran bidang bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5). Petugas membongkar bidang bangunan ruko yang memakan bahu jalan dan menutup saluran air karena telah melewati tenggat waktu bongkar mandiri pada 19 - 23 Mei 2023.

Unduh Potret
Bongkar Ruko Pluit-2.jpg

Petugas Satpol PP DKI Jakarta memantau pembongkaran bidang ruko yang melanggar aturan

Bongkar Ruko Pluit-7.jpg

Sejumlah petugas Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara dikerahkan untuk membongkar ruko

Bongkar Ruko Pluit-3.jpg

Sebanyak 42 ruko dinyatakan melanggar aturan karena memakan bahu jalan dan menutup saluran air

Bongkar Ruko Pluit-4.jpg

Bidang bangunan ruko tidak boleh melewati saluran air yang merupakan kawasan milik umum

Bongkar Ruko Pluit-5.jpg

Sebelum melakukan pembongkaran, Pemkot Jakarta Utara telah memberi tenggat waktu kepada pemilik ruko untuk membongkar secara mandiri

Bongkar Ruko Pluit-6.jpg

Pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko mengakibatkan perubahan fungsi ruang