Pemilik Ruko Pluit Bongkar Mandiri Bangunan Langgar Aturan

Selasa, 23 Mei 2023 Nugroho Sejati 208


Sejumlah pemilik ruko membongkar secara mandiri bangunan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (23/5). Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara telah memberi tanda batas pada 20 bangunan yang melanggar aturan dan memberikan tenggang waktu kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunannya pada tanggal 19 - 23 Mei 2023.

Unduh Potret
Ruko Pluit-1.jpg

Pembongkaran mandiri bangunan yang melewati batas kawasan milik umum

Ruko Pluit-2.jpg

Pemkot Jakarta Utara memberikan tenggang waktu kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunannya pada 19 - 23 Mei 2023

Ruko Pluit-3.jpg

Bangunan ruko tidak boleh melewati saluran air yang merupakan kawasan milik umum

20230523_121426_0000.jpg

Pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko telah mengakibatkan perubahan fungsi ruang

jpg_20230523_121506_0000.jpg

Saluran air yang tertutup bangunan ruko

Ruko Pluit-6.jpg

Pemkot Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) memberi tanda batas bangunan yang harus dibongkar