Eksekutif-Legislatif Sepakati Raperda Tentang PT Jakpro dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Rabu, 28 Desember 2022 Reza Hapiz 152


Pemerintah Provinsi bersama DPRD DKI Jakarta menyepakati Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kesepakatan tersebut dihasilkan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/12). (Foto: Reza Hapiz/beritajakarta.id)

Unduh Potret
paripurna-raperda-jakpro-01.jpg

Pj Gubernur, Heru Budi Hartono bersama Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi tiba di ruang rapat Paripurna

paripurna-raperda-jakpro-02.jpg

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi

paripurna-raperda-jakpro-03.jpg

Pj Gubernur saat mengikuti jalannya Rapat Paripurna

paripurna-raperda-jakpro-04.jpg

Penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda

paripurna-raperda-jakpro-05.jpg

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan beserta segenap anggota dewan, atas ketelitiannya dalam mencermati seluruh substansi materi dua raperda tersebut, sehingga persetujuan DPRD dapat diberikan

paripurna-raperda-jakpro-06.jpg

Pemprov DKI Jakarta selaku Eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar, catatan dan rekomendasi DPRD DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan

paripurna-raperda-jakpro-07.jpg

Penandatanganan Persetujuan Bersama oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dengan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

paripurna-raperda-jakpro-08.jpg

Penyerahan secara simbolis Raperda yang telah disetujui

paripurna-raperda-jakpro-09.jpg

Disetujuinya Raperda Tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) diharapkan dapat memperkuat kelembagaan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) untuk memberdayakan aset daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta