Pemprov DKI Bahas Pembenahan Data Penerima KJP dan Penetapan UMP 2023

Senin, 28 November 2022 Nugroho Sejati 133


Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengadakan rapat bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Rapat tersebut membahas berbagai hal, di antaranya pembenahan data penerima bantuan sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/beritajakarta.id)

Unduh Potret
pj-gub-rapim-kadis-01.jpg

Pj Gubernur dan Sekda memimpin jalannya rapat

pj-gub-rapim-kadis-02.jpg

Sejumlah isu dibahas dalam rapat ini, di antaranya pembenahan data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta

pj-gub-rapim-kadis-03.jpg

Heru Budi Hartono menyampaikan arahan

pj-gub-rapim-kadis-04.jpg

Para pimpinan OPD mendengarkan secara seksama setiap arahan yang disampaikan

pj-gub-rapim-kadis-05.jpg

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, data penerima KJP akan dirapikan sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

pj-gub-rapim-kadis-06.jpg

Pemprov DKI juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798 atau naik sebesar 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan tersebut sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023