Pemprov DKI Hadirkan Kebijakan Pajak yang Adil dan Merata

Rabu, 17 Agustus 2022 Mochamad Tresna Suheryanto 81


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan program \"Pajak Jakarta Adil dan Merata untuk Semua\" di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8). Dalam kegiatan ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan penyerahan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan masing-masing wilayah kota administrasi. (Foto: Mochamad Tresna Suheryanto/beritajakarta.id)

Unduh Potret
Pajak-yang-Adil-dan-Merata-01.jpg

Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI, Pemprov DKI lahirkan kebijakan pajak yang adil dan merata bagi semua warga Jakarta

Pajak-yang-Adil-dan-Merata-02.jpg

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk bangunan dengan nilai di bawah Rp 2 miliar

Pajak-yang-Adil-dan-Merata-03.jpg

Acara diawali dengan tarian Kembang Kemayoran

Pajak-yang-Adil-dan-Merata-07.jpg

Gubernur menerima cendera mata

Pajak-yang-Adil-dan-Merata-04.jpg

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati memberikan laporan

Pajak-yang-Adil-dan-Merata-05.jpg

Testimoni dari salah satu warga penerima manfaat kebijakan pajak, Indasari

Pajak-yang-Adil-dan-Merata-06.jpg

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, dasar pembuatan kebijakan ini merujuk pada Permen PUPR tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian)

Pajak-yang-Adil-dan-Merata-07.jpg

Gubernur menerima cendera mata

Pajak-yang-Adil-dan-Merata-08.jpg

Pemberian e-SPPT PBB-P2 secara simbolis kepada warga

Pajak-yang-Adil-dan-Merata-09.jpg

Anies foto bersama warga penerima manfaat