Pemprov DKI Sosialisasikan Pergub tentang Rencana Detail Tata Ruang

Rabu, 20 Juli 2022 Reza Hapiz 172


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ruang Seribu Wajah, lantai 22 Blok G Balai Kota, Rabu (20/7). Kegiatan sosialisasi ini merupakan satu bagian dari strategi komunikasi yang bertujuan memberikan pemahaman, penyamaan persepsi, dan penguatan terkait substansi rencana kerja tata ruang wilayah perencanaan di Jakarta ke seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Reza Hapiz/beritajakarta.id)

Unduh Potret
sosialisasi-pergub-no-31-2022-01.jpg

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah membuka sosialisasi

sosialisasi-pergub-no-31-2022-02.jpg

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya

sosialisasi-pergub-no-31-2022-03.jpg

Sosialisasi diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta

sosialisasi-pergub-no-31-2022-04.jpg

Kepala Biro Pembangungan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan mengatakan, Penerbitan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 ini sebagai bentuk pelaksanaan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

sosialisasi-pergub-no-31-2022-05.jpg

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto memberikan materi sosialisasi

sosialisasi-pergub-no-31-2022-06.jpg

Suasana kegiatan