267 Lurah Ikuti Lokakarya Penerangan Hukum

Rabu, 29 Juni 2022 Reza Hapiz 189


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggelar diskusi terbatas dengan tema \"Restorative Justice Sebagai Instrumen Penyelesaian Perkara Pidana\" di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/6). Diskusi hybrid ini diikuti sebanyak 267 Lurah se-DKI Jakarta. (Foto: Reza Hapiz/beritajakarta.id)

Unduh Potret
diskusi-restorative-justice-01.jpg

Moderator membuka kegiatan diskusi

diskusi-restorative-justice-02.jpg

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menyampaikan materi penegakan Peraturan Daerah (Perda)

diskusi-restorative-justice-03.jpg

Kepala Seksi Asisten Intilejen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Andhika Prima Sandhy menyampaikan materi

diskusi-restorative-justice-04.jpg

Sebanyak 40 lurah hadir secara offline, dan 227 lainnya mengikuti diskusi secara online

diskusi-restorative-justice-06.jpg

Diskusi membahas tentang Restorative Justice

diskusi-restorative-justice-05.jpg

Seorang lurah mengajukan pertanyaan

diskusi-restorative-justice-07.jpg

Kepala Seksi Asisten Intilejen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Andhika Prima Sandhy menjawab pertanyaan