Bapenda Sosialisasikan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 di HBKB Rawamangun

Minggu, 26 Juni 2022 Reza Hapiz 244


Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sosialisasi ini dilakukan di tengah kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (26/6). (Foto: Reza Hapiz/beritajakarta.id)

Unduh Potret
bapenda-hbkb-rawamangun-01.jpg

Booth pelayanan Bapenda di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Rawamangun

bapenda-hbkb-rawamangun-03.jpg

Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta, Elvarinsa menyampaikan sosialisasi di panggung utama

bapenda-hbkb-rawamangun-04.jpg

Duta Pajak Bapenda DKI yang siap memberikan informasi dan menjawab pertanyaan warga seputar PBB-P2

bapenda-hbkb-rawamangun-02.jpg

Suasana kegiatan HBKB

bapenda-hbkb-rawamangun-05.jpg

Petugas Bapenda membagikan selebaran (flyer) serta memberikan keterangan kepada warga di lokasi

bapenda-hbkb-rawamangun-06.jpg

Warga menyambangi booth pelayanan untuk menanyakan insentif yang bisa didapat terkait pelunasan PBB-P2