Perluasan Area Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta

Senin, 06 Juni 2022 Nugroho Sejati 298


Sejumlah personel kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjaga di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Jalan Pramuka merupakan salah satu dari 13 ruas jalan di Jakarta yang baru dikenakan kebijakan ganjil genap (gage) per hari ini, Senin (6/6). Kebijakan ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. (Foto: Nugroho Sejati/beritajakarta.id)

Unduh Potret
gage-pramuka-jaktim-01.jpg

Kebijakan ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 25 titik ruas jalan

gage-pramuka-jaktim-02.jpg

Untuk saat ini masih dilakukan sosialisasi secara langsung di lapangan

gage-pramuka-jaktim-03.jpg

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di Jalan Pramuka

gage-pramuka-jaktim-04.jpg

Polisi memperhatikan plat nomor mobil yang tidak sesuai tanggal

gage-pramuka-jaktim-05.jpg

Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang tidak sesuai tanggal

gage-pramuka-jaktim-06.jpg

Hari ini sampai satu minggu ke depan belum dikenai sanksi tilang

gage-pramuka-jaktim-07.jpg

Spanduk pengumuman pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Jalan Pramuka

gage-pramuka-jaktim-08.jpg

Sanksi tilang baru akan diberlakukan pada 13 Juni 2022