Gedung Swasta Wajib Terapkan Green Building

Rabu, 14 September 2016 Bayu Suseno 1205


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mewajibkan semua gedung yang ada di Ibukota untuk menerapkan bangunan gedung hijau atau green building. Saat ini baru 260 gedung saja yang tercatat menerapkannya, baik gedung pemerintahan maupun swasta.  Green building yang dimaksud yakni, gedung yang dibangun dengan konsep hemat energi. Mulai dari pencahayaan, air, hingga pengolahan limbah yang baik. Dari Informasi yang diperoleh Beritajakarta TV, Rabu (14/9/2016), ke- 260 gedung yang menerapkan konsep green building di DKI Jakarta tersebut memiliki lahan seluas 15 juta meter persegi. Dengan penerapkan konsep ini, pengurangan efek gas rumah kaca sudah mencapai 605 ribu metrik ton per tahun. selain itu penghematan energi lebih dari 850 ribu mega watt hour (MWh) pertahun, serta biaya listrik sebesar 68,3 juta dollar Amerika. Ditargetkan dengan penerapan konsep ini, pada tahun 2030 mendatang bisa menghemat 30 persen energi. Seperti untuk gas rumah kaca, penggunaan listrik, dan penggunaan air. Agar target bisa tercapai dilakukan komitmen 30:30, antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  dengan International Finance Corporation (IFC).


VIDEO TERKAIT
1805_Lokakarya Grand Design-.flv

Djarot Buka Lokakarya Grand Design Green Building

1805_GUB_Lokakarya.flv

Rusun Daan Mogot Dibangun Konsep Green Building

VIDEO LAINNYA
revPlant RDF.mp4

Warga JGC Sepakati Beroperasinya Kembali RDF Plant Rorotan

39jkt.mp4

Tinjau MPLS, Wali Kota Jaktim Imbau Bahaya Kekerasan dan Perundungan

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik