Senin, 13 Juli 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1129
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Empat pengunjung Pasar Rawa Badak, Koja, yang kedapatan tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi kerja sosial menyapu areal pasar oleh Tim Pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Jakarta Utara, Senin (13/7).
Proses edukasi kepada masyarakat harus tetap dibangun,
karena pandemi ini belum berakhir
Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit mengatakan, sanksi kerja sosial yang diberikan merupakan salah satu bentuk edukasi sekaligus efek jera kepada warga.
"Ada empat orang yang tidak menggunakan masker. Sebagai pembelajaran mereka dikenakan sanksi sosial," ucap Khalit.
Diungkapkan Khalit, pihaknya melakukan monitoring untuk memastikan pengelola dan pengunjung Pasar Rawa Badak mematuhi aturan protokol kesehatan.
Dari hasil pengawasan di lapangan, menurut Khalit, pengelola pasar sudah menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Mereka sudah menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, memeriksa suhu tubuh pengunjung, penyediaan face shield (pelindung wajah) sampai dengan memasang spanduk imbauan.
"Namun, proses edukasi kepada masyarakat harus tetap dibangun,
karena pandemi ini belum berakhir," tandasnya.