Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta, PD PAL Jaya berkomitmen membantu pemprov dalam menangani pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).
Semua bantuan kami serahkan langsung ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DKI Jakarta di gedung Balai Kota DKI,
Plh Direktur PD PAL Jaya, Hidayat Sigit Suryanto mengatakan, hingga kini pihaknya telah mengeluarkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 900 juta untuk membantu penanganan COVID-19. Anggaran sebesar itu antara lain digunakan untuk menyalurkan bantuan logistik kepada masyarakat yang terdampak COVID-19, bantuan penyaluran APD seperti baju hazmat serta membangun wastafel portable sebanyak 20 unit yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
"Semua bantuan kami serahkan langsung ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DKI Jakarta di gedung Balai Kota DKI," ujar Sigit, Jumat (15/5).
Dikatakan Hidayat, untuk terus mengoptimalkan program CSR, pihaknya akan merasionalisasikan beberapa kegiatan PD PAL Jaya.
"Contohnya adalah anggaran untuk perjalanan dinas, itu tidak bisa kita lakukan di tahun ini. Kemudian operasional lain yang tidak bisa dilakukan di tahun ini, bisa kita alihkan untuk CSR," katanya.
Meski begitu, sambung Hidayat, pihaknya tetap memperhatikan neraca keuangan perusahaan agar tetap seimbang.
"Kami tidak bisa menyampingkan neraca keuangan perusahaan juga," tandasnya.
BERITA TERKAIT
PD PAL Jaya Serahkan Bantuan ke Posko COVID-19 Balai Kota
Kamis, 23 April 2020
2231
Ini Ciri-ciri Tangki Septik yang Baik
Selasa, 28 Januari 2020
5698
Pelayanan Sedot Tangki Septik Gratis PD PAL Jaya Diapresiasi Warga
Rabu, 15 Januari 2020
2374
BERITA POPULER
Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi
Selasa, 14 Juli 2026
6902
Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik
Sabtu, 11 Juli 2026
8149
Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027
Kamis, 16 Juli 2026
1628
Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global
Senin, 13 Juli 2026
1865
DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah