Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun mengatakan, kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada 1 Agustus mendatang di SMP Neg
eri 285 Jakarta, Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu Selatan dan pada 8 Agustus di SMP Negeri 133 Jakarta, Pulau Pramuka Kepulauan Seribu Utara.
"Untuk materi dan pematerinya kita akan menggandeng Kementrian Hukum dan HAM, BNN Jakarta Utara, Suku Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum dan Ketatalaksanaan," ujar Eric, Kamis (25/7).
Menurutnya, siswa akan diedukasi tentang bahaya perilaku seks bebas, penyalahgunaan Narkoba, perundungan, pornografi, UU ITE, pengaruh negatif sosmed dan hoaks.
Ditambahkan Eric, kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan dini sebelum kasus-kasus hukum muncul di Kepulauan Seribu.
"Edukasi hukum dimaksudkan untuk pencegahan dini pelanggaran hukum berkaitan dengan kenakalan remaja dan UU ITE," tandasnya.